“Banyak perusahaan tidak mempunyai lahan lagi, sementara di sisi lain kita ada tapi statusnya masih kawasan hutan produksi. Ini perlu kebijakan pemerintah pusat apakah kawasan hutan produksi itu bisa digunakan untuk perkebunan khususnya plasma minimal 20 persen yang peruntukannya untuk masyarakat di sekitar perkebunan,” ujar Halikinnor di Palangka Raya, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat diwawancarai di sela kegiatan Borneo Forum ke-5 di Palangka Raya. Kegiatan tahunan yang dihadiri kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan ini dilaksanakan 23-25 Agustus 2022.
Menurut Halikinnor, Forum Borneo membahas berbagai permasalahan tentang keberadaan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah menginginkan sektor andalan nasional ini juga membawa manfaat besar yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Untuk itu, berbagai permasalahan dibahas dalam Forum Borneo. Harapannya, berbagai permasalahan yang masih menjadi kendala, bisa dicarikan solusinya.
Forum Borneo bisa menjadi wadah mencari solusi permasalahan kawasan yang sampai sekarang belum tuntas dan masih bahas oleh pemerintah pusat agar ditemukan bagaimana penyelesaiannya.
Masalah lainnya yaitu tentang tuntutan masyarakat terhadap tuntutan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas area perkebunan. Halikinnor menilai, sampai saat ini kewajiban itu belum terealisasi dengan maksimal
Aturan tentang kewajiban menyediakan kebun plasma tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Poin pentingnya adalah kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.
Semangat dari regulasi ini agar rakyat juga menikmati keuntungan dari budidaya perkebunan sawit. Namun faktanya, aturan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena berbagai kendala yang terjadi.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/585613/bupati-kotim-berharap-ada-solusi-percepatan-realisasi-kebun-plasma-sawit