TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Kotim atau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran.
Larangan terhadap ASN Pemkab Kotim agar tidak membawa mobil dinas mudik lebaran tersebut disampaika Bupati Kotim H Halikinnor, Minggu (7/4/2024).
“Sesuai ketentuan yang berlaku ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran,” ucapnya Bupati Kotim H Halikinnor.
Dirinya menegaskan jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Bahkan kendaraan tersebut bisa saja disita sesuai dengan aturan yang berlaku.
Halikinnor yakin ASN di Kotim sudah memahami larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik.
Lebih lanjut, ia berharap kendaraan dinas lebih baik disimpan dan jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi mengingat pengadaan kendaraan dinas menggunakan uang negara.
“Kendaraan dinas memang tidak boleh digunakan untuk kepentingan seperti itu,” lanjutnya.
Saat ini di Kotim tersedia tiga jalur mudik yakni darat, laut, dan udara yang dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan.
Selain itu Pemkab Kotim bekerjasama dengan instansi terkait juga terus melakukan berbagai upaya guna memastikan kelancaran dan kemanan arus mudik tahun 2024.
Diprediksi jumlah pemudik tahun ini baik jalur darat, laut maupun udara mengalami peningkatan.
Sebelumnya Halikinnor juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kotim sebelum pergi mudik agar bisa memastikan keamanan rumahnya.
“Jangan lupa dikunci dan dititipkan kepada tetangga, dan pastikan barang-barang yang bisa menyebabkan kebakaran juga dalam kondisi aman,” tukas Bupati Kotim. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Bupati H Halikinnor Imbau ASN Pemkab Kotim, Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran” yang diagregasikan via Google News.