“Tes urine ini untuk memastikan bahwa ASN kita sehat dan bebas narkoba. Kalau kita bersih, maka tidak perlu takut untuk dites kapan pun dan di mana pun,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tes urine ini untuk deteksi dini dan memastikan setiap personel Satpol PP bersih dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga sebagai langkah awal untuk mengantisipasi agar pegawai terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum.
Disebutkan pula, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah, sehingga sangat penting untuk memastikan personel Satpol PP tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Terlebih, Kotim telah masuk dalam zona hitam peredaran narkoba, sehingga upaya pencegahan dan deteksi dini memang diperlukan.
“Kita juga mengetahui bahwa sekarang banyak sekali warga, anak-anak muda, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka dengan upaya seperti ini kita harap bisa meminimalisirnya,” ucapnya.
Lanjutnya, bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Untuk ASN yang berstatus tenaga kontrak (tekon) dapat langsung dipecat. Sedangkan, bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maka akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 perubahan dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kalau tekon langsung dipecat biasanya, tapi kalau PNS akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya berdasarkan peraturan disiplin PNS. Maka dari itu saya mengimbau ASN, baik PNS maupun tekon untuk menghindari narkoba,” ucapnya.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/670503/bupati-dan-sekda-kotim-ikuti-tes-urine