SAMPIT – Dengan bergantinya tahun dari 2023 ke 2024, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terutama dalam memilih obat obatan yang akan dikonsumsi. Mengingat setiap produk termasuk obat ada masa kadaluwarsa yang harus diperhatikan.
“Tentunya kita semua pernah melihat ada tanggal yang Dicantumkan di kemasan. Nah, dalam kemasan obat ada tanggal kedaluwarsa atau expired date (ED) dan ada juga tanggal beyond use date,”kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, Rabu 3 Januari 2024.
Lanjutnya, Beyond Use Date (BUD) merupakan masa simpan obat setelah dibuka dari kemasan aslinya. BUD tidak selalu dicantumkan di kemasan, jadi beberapa BUD berdasarkan sediannya atau tempat penyimpanannya.
“Sediaan padat (tablet dan kapsul) Jika ED <1 tahun, BUD maksimum = ED produsen. Jika ED >1 tahun, BUD maksimum = 1 tahun. Sediaan Cair Sirup kering antibiotik setelah direkonstitusi : 7 hari. Kalau Sirup, suspensi, emulsi lain : 6 bulan. Sedangkan obat serbuk racikan, jika ED< 6 bulan, BUD maksimum = ED produsen. Jika ED > 6 bulan, BUD maksimum = 6 bulan,”bebernya.
Selanjutnya, Sediaan Topikal. Jika dalam kemasan tube, BUD 6 bulan (kecuali disebutkan lain oleh pabrik). Jika dalam jar/pot, BUD 3 bulan.
Sediaan Steril Tetes mata (botol), BUD tetes telinga: maksimum 28 hari. Tetes mata (minidose), BUD 3 hari INSULIN Insulin BUD 28 hari.
“Sebagai contoh : insulin dengan ED Februari 2024. Setelah produk digunakan dan tidak lagi disimpan di suhu dingin, maka BUD menjadi 28 hari dan obat harus dibuang,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Berita ini bersumber dari www.matakalteng.com dengan judul “Berganti Tahun, Waspada Obat Kedaluwarsa” yang diagregasikan via Google News.