“Memang harus ada upaya dari kita pemerintah dan tentunya dari seluruh pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum untuk menekan
Bukan saja dari represifnya (penindakan) tapi juga preventif (pencegahan) maupun pre-emtifnya (pembinaan),” kata Kepala KPPBC TMPC Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro di Sampit, Rabu.
Harapan itu disampaikan Agus saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman kantor Bea Cukai Sampit. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rihel, serta sejumlah pejabat terkait dari Kabupaten Katingan dan Seruyan.
BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari 2021 – Juni 2023 dari 185 surat bukti penindakan (SBP). Barang ilegal itu berupa tembakau (rokok) sebanyak 496.140 batang dan MMEA (minuman beralkohol) sebanyak 131,34 liter.
Nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp620.426.822,80 dan menimbulkan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai dan pajak rokok sebesar Rp485.609.550,00.
Rokok dimusnahkan dengan cara dicacah atau dipotong menggunakan gergaji mesin, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara membuang isi minuman ke tempat sampah sehingga semua tidak bisa dimanfaatkan lagi.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/660432/bea-cukai-sampit-tingkatkan-kolaborasi-cegah-kerugian-negara