SAMPIT, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung.
Penyampaian hasil pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-22 di Kantor DPRD Kotim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rinie dan dihadiri Bupati Halikinnor.
“Dari hasil pembahasan bersama eksekutif, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Habaring Hurung Sampit – Kalteng,” kata Anggota DPRD Kotim Syahbana, Senin, 4 September 2023.
Hasil pembahasan tersebut yaitu kata rancangan dihapuskan. Konsideran menimbang ada perubahan redaksi pada huruf a dan c yang berbunyi, a bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan dan kekhasan daerah dalam sistem negara republik indonesia.
Huruf c bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 9 ayat (1) peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan badan usaha milik daerah dan ketentuan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/312880-bapemperda-dprd-kotim-sampaikan-hasil-pembahasan-ranperda-penyertaan-modal-bumd-pt-habaring-hurung