Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi WNI di Luar Negeri

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi WNI di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.TV – Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperlukan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan warga negara melalui aplikasi digital. Berikut cara mengaktivasi IKD bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri.

Adapun IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Untuk penerbitan IKD bagi WNI di luar negeri, WNI wajib memiliki Nomor Induk Tunggal atau NIT (bagi yang belum memiliki NIK) dan pernah melakukan perekaman biometrik untuk melakukan aktivasi IKD. 


Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/440516/cara-aktivasi-identitas-kependudukan-digital-bagi-wni-di-luar-negeri

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID