Kotawaringin Timur, Kalteng – Dua kakak beradik, Cecep dan Wawan, warga Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi Hulu, terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua warga yang merupakan tetangga sendiri.
Penganiayaan tersebut bermula saat korban bernama Habib Jafar bersama masyarakat sekitar sedang gotong royong memperbaiki jalan. Karena kekurangan alat, Habib Jafar pun mendatangi rumah pelaku untuk meminjam gerobak. Namun pelaku menolak dengan nada yang tinggi. Mendengar hal itu, korban pun menjauh sambil bergumam ‘Janganlah begitu, niat kami hanya ingin menimbun jalan saja’.
“Rupanya gumaman korban terdengar oleh pelaku Cecep, dan pelaku pun mengejar korban lalu memukulnya sehingga mengalami luka bagian pelipis dan lebam di bagian wajah korban,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, saat menggelar ekspos kasus penganiayaan ini, Selasa (11/01/2022) kemarin.
Melihat hal itu, tetangga korban bernama Ijul mencoba melerai, namun adik pelaku, yaitu Wawan, justru datang dan langsung memukuli Ijul. Kejadian ini akhirnya dapat terhentikan setelah warga kainnya beserta ibu kedua pelaku melerainya.
Kedua korban lalu kembali berkumpul bersama warga dan melakukan syukuran atas perbaikan jalan yang mereka kerjakan. Namun saat acara berlangsung, tiba-tiba pelaku Wawan melempari seng rumah warga dengan menggunakan batu dan memukulkan senjata tajam ke pagar.
Berita Aniaya Tetangga, Kakak Beradik Masuk Penjara ini agregasi dari:
https://www.tvonenews.com/daerah/regional/22245-aniaya-tetangga-kakak-beradik-masuk-penjara.