SAMPIT – Sebanyak 6 pucuk senjata api rakitan milik karyawan PT. Agro Wana Lestari (AWL), diserahkan ke Polsek Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 30 Maret 2021.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Suwardi, menjelaskan bahwa 6 pucuk senjata api rakitan tersebut merupakan milik karyawan PT AWL yang diamankan oleh Security perusahaan tersebut.
“Senpi ini milik karyawan PT AWL yang sering digunakan untuk berburu binatang liar di hutan. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, petugas keamanan perusahaan mengamankannya, karena khawatir senpi rakitan tersebut disalah gunakan oleh pemiliknya untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Suwardi.
Ia juga mengungkapkan bahwa memiliki senjata api rakitan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun.
“Saya mengimbau masyarakat umum atau sipil tidak menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api atau rakitan tanpa ijin pihak berwenang karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri terutama keselamatan jiwa,” tandasnya.
(Cha/beritasampit.co.id)
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}