SUMBANG, BAWASLU-Pendaftaran Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 masih berlangsung sampai tanggal 19 Januari 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sudah berlangsung sejak tanggal 14 Januari 2023.
Panwaslu Sumbang menyatakan, siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslucam Sumbang. Berkas untuk mengikuti seleksi disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslucam Sumbang atau bisa dikirim lewat email resmi kami [email protected],” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Sumadi.
Ardiyansyah, Ketua Panwaslucam Sumbang mengatakan, pada hari ke lima setelah dilakukan pengecekan NIK, Panwaslu menemukan tiga orang yang masuk dalam daftar Sipol. “Sesuai dengan peraturan administrasi, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Jika dalam pertemuan yang bersangkutan merasa tidak menjadi salah satu anggota partai, maka pelamar kami arahkan untuk mengirimkan surat pernyataan tidak menjadi anggota salah satu partai politik ke Bawaslu Banyumas,” ujarnya.
Mendekati hari terakhir pendaftaran PKD, Anggota Panwaslu Sumbang, Sumadi mengimbau kepada masyarakat yang mau mendaftar PKD untuk mengecek NIK nya ke untuk keanggotaan Parpol dan _pendukung untuk mengecek penduduk calon pendukung calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pada hari kelima pendaftaran PKD Sumbang, Rabu 18 Januari 2023, pendaftar sudah mencapai 31 orang dengan dengan partisipasi pendaftar Laki-laki sebanyak 24 orang dan partisipasi pendaftar Perempuan sebanyak 7 orang.
Penerimaan berkas fisik lamaran PKD akan dilayani oleh Sekretariat Panwaslu Sumbang dimulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14-19 Januari 2023. (Dyah Pipit A/Humas Panwaslu Sumbang)
Sumber: https://banyumas.bawaslu.go.id/3-calon-pkd-sumbang-terdaftar-di-keanggotaan-partai-politik/