“Remisi merupakan anugerah Tuhan dan merupakan penghargaan dari pemerintah kepada para WBP yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Rabu.
Penyerahan remisi diawali pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023 yang mendasari diberikan pengurangan masa pidana (remisi) berikut laporan peroleh remisi khusus para WBP oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Sampit, Gandung.
Dari 812 orang WBP di Lapas Sampit terdapat 27 WBP beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus sebanyak 14 orang WBP.
Untuk perolehan remisi khusus ini, sebanyak tiga orang WBP mendapatkan remisi sebesar 15 hari dan 11 WBP memperoleh remisi sebesar satu bulan.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/626238/14-wbp-di-sampit-terima-remisi-nyepi