SAMPIT – Warga yang tinggal di eks lokalisasi atau Kilometer 12 Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta pemerintah daerah setempat untuk mempermudah pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Bupati Kotim telah menghibahkan tanah khususnya di RT kami, syaratnya adalah menyerahkan fotocopy SKT untuk pengurusan administrasi,” kata Ketua RT 8, Markaban, Rabu 27 September 2023.
Lanjutnya, hibah tanah itu bertujuan agar masyarakat setempat dapat memiliki sertifikat tanah atau bukti gak milik. Karena selama puluhan tahun masyarakat tidak bisa membuat sertifikat lantaran tanah masih menjadi aset pemda.
Sementara, untuk membuat sertifikat diperlukan SKT. Disebutkan Markaban, hingga kini masih ada sebagian warganya yang memiliki tanah namun belum memiliki SKT.
“Jadi kami mohon kepada pemerintah daerah warga kami ini dibantu untuk kepengurusan SKTnya. Karena saat kerusuhan dulu banyak surat-surat yang hilang. Kami berharap warga kami segera memiliki sertifikat tanah yang telah ditempati puluhan tahun itu,” harapnya.
Diketahui belum lama ini, Bupati Kotim, Halikinnor, telah mengambil kebijakan lahan di eks lokalisasi dihibahkan kepada warga setempat. Dengan tujuan masyarakat bisa memegang sertifikat dan dapat digunakan untuk menambah modal usaha yang benar.
Terkait sebagian warga yang tidak memiliki SKT, ia sudah menugaskan Camat dan Lurah setempat untuk kepemilikan tanah, untuk menjaga sengketa lahan akibat tumpang tindih.
“Yang penting kiri kanan jelas, warga mengetahui bahwa tanah yang ditinggali benar miliknya. Lurah dengan Camat sudah saya minta turun untuk melakukan pengukuran,” ujarnya.
Pihaknya juga akan menanggung beban biaya pembuatan SKT warga setempat. Dirinya meminta agar menggunakan dana kelurahan untuk membantu pembuatan SKT tersebut.
“Kasihan mereka sudah susah ditambah lagi beban biaya untuk pembuatan SKT. Makanya kita akan bantu,” pungkasnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/09/27/warga-eks-lokalisasi-minta-pemkab-bantu-permudah-urus-skt-tanah