SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam hal ini melalui instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta melakukan sosialisasi beberapa peraturan teknis turunan undang-undang Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini belum terlihat dilakukan di daerah bumi Habaring hurung.
“Sosialisasi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan dari pencemaran dan perusakan lingkungan, agar nantinya bisa mentaati peraturan yang telah berlaku,” ucap Hj. Darmawati, di Sampit.
Anggota Komisi II DPRD ini menekankan permasalahan lingkungan di daerah Kotim sudah menjadi isu global yang dinilai sangat mengancam keberlangsungan pembangunan.
Bukan tanpa sebab, karena lajunya kegiatan pengerusakan lebih cepat dibandingkan dengan upaya pemulihannya sehingga kualitas lingkungan saat ini semakin menurun dari sebelumnya.
“Kami rasa perlu secara masif mensosialisasikan program pemerintah pusat yang sudah dituangkan kedalam peraturan undang-undang Cipta Kerja, kita ketahui bersama isu lingkungan hidup untuk Kotim sendiri sudah sangat terkenal sejak beberapa tahun silam, di satu sisi perbaikan sistem lingkungan sendiri belum maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah,” beber legislator partai Golkar itu.
Menurutnya, bukan hanya soal sosialisasi secara berkala kepada pelaku usaha dan masyarakat maupun lingkup ASN dan termasuk semua elemen. Tetapi perlu ada aksi nyata untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup di daerah ini.
“Percuma saja kita menyadarkan mereka, kalau tidak ada hal yang diperbuat untuk memperbaiki lingkungan hidup itu sendiri. Yang artinya aksi nyata harus diterapkan dan dilaksanakan,” jelasnya. (im/beritasampit.co.id).
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/04/23/uu-cipta-kerja-terkait-pengelolaan-lingkungan-hidup-harus-disosialisasikan/