SAMPIT, Sampit – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim tahun 2023 naik sebesar 8,33 persen atau dengan nominal Rp3.265.859.89.
“Semua dewan pengupahan setuju kecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang absen,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, usai rapat dewan pengupahan dalam rangka usulan penetapan UMK di Hotel Vivo Sampit, 1 Desember 2022.
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kotim telah menyepakati besaran UMK tahun 2023 yang mengalami kenaikan sebesar Rp251.127.23 dari UMK sebelumnya yang hanya Rp. 3.014.732.66.
Kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat yakni Permenaker 18 Tahun 2022, bahwa perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Selanjutnya, dikatakan M Fuad Sidiq, UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan direkomendasikan oleh Bupati, kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan persetujuan gubernur.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/284754-umk-kotim-bakal-naik-8-33-persen