SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkit penggunaan anggaran dana desa (ADD). Ada tiga instansi yang ditugaskan untuk melakukannya, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat dan kecamatan.
“Ketiga unsur tersebut saling bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terkait jalannya pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu 14 September 2022.
Sementara terkait kekurangan alokasi dana desa tambahnya, bahwa setiap kenaikan dari pendapatan asli daerah (PAD) akan berkonsekuensi terhadap kenaikan alokasi dana desa, karena 10% dari PAD, wajib untuk disalurkan ke Desa.
“Sektor yang memberikan kontribusi terbesar untuk PAD adalah pajak daerah sebesar 71,68% dari total PAD target perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 566.955.071.300,- pajak daerah sebesar 71,68%, retribusi daerah sebesar 2,90%, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar 2,13%, lain-lain PAD yang sah sebesar 23,29% terhadap target pendapatan tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Tambahnya, BAPENDA selaku koordinator pendapatan daerah akan bersinergi dengan OPD pemungut untuk optimalisasi pencapaian target PAD dan terhadap pendapatan transfer dan hibah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.”Pemkab Kotim akan berupaya berkoordinasi secara intensif untuk pencapaian target kedua sumber tersebut,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/09/14/tiga-instansi-awasi-penggunaan-anggaran-dana-desa