Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada Minggu, 06 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu tahun 2022 bertempat di pondok yang berada di kebun pribadi di Jalan Poros Tumbang Koling PT HSL Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa terdakwa sakit hati dan sangat kecewa kepada korban karena upah atau gaji terdakwa belum dibayar dan selalu marah-marah mengatakan pekerjaan terdakwa tidak benar, sedangkan terdakwa selalu bekerja maksimal atas suruhan korban, karena hal itulah dengan emosi sesaat terdakwa melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
“Terdakwa juga sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya dan bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa mengakui perbuatan yang salah melanggar hukum. Selain itu, terdakwa tulang punggung keluarga dan berjanji memperbaiki diri untuk masa depan,” tugasnya.
Dalam kasus ini, ia melalukan perbuatannya lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upahnya bekerja memupuk dan membersihkan sawit.
Saat itu, ia dijanjikan upah Rp 1 juta dibayar hanya Rp 400 ribu. Korban meminta terdakwa kerja lagi. Terdakwa tidak mau bekerja dengan alasan upah sebelumnya belum lunas dibayar oleh penjaga kebun sawit milik H Sutrisno tersebut. Sementara itu, dirinya perlu uang untuk dikirim biaya sekolah anaknya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267037-terdakwa-kasus-pembunuhan-keberatan-atas-tuntutan-20-tahun-penjara