JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan terkait skema program subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Adapun salah satu rencana pemerintah yakni menetapkan 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian 1 unit motor listrik bersubsidi Rp 7 juta.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan revisi aturan tersebut menyusul skema subsidi motor listrik akan lebih sederhana.
Baca juga: Kemenhub Sediakan Layanan Keliling untuk Uji Motor Listrik Hasil Konversi
Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/08/08/183204326/soal-skema-baru-subsidi-motor-listrik-kemenperin-surati-kemendagri