INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Permasalahan lahan sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur antara Alpin Laurence Cs dengan Hok Kim alias Acen akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Sampit secara perdata.
Sabtu, 30 Juli 2022 dari penelusuran perkara di website Pengadilan Negeri Sampit, perkara itu terdaftar dalam nomor 41/Pdt.G/2022/PN.Spt yang ditetapkan pada 28 Juli 2022.
Di mana penggugat Hok Kim sementara itu tergugat Alpin Laurence JAP, Yansen dan Soejatmiko Lieputra. Sedang perdana dijadwalkan pada 29 Agustus 2022.
Kuasa hukum Hok Kim, Guruh Eka Saputra membenarkan kalau mereka sudah mengajukan gugatan dan terigestrasi di pengadilan.
Guruh meminta agar Alpin Cs bisa mengikuti proses hukum tersebut. Karena tidak lama lagi sidang akan dilaksanakan. “Sama-sama kita buktikan nanti di pengadilan di sana ada tahapan mediasi juga, proses pidana (laporan Alpin) berjalan kita hormati juga,” katanya.
Guruh juga meminta agar aktivitas yang yang kini sudah berjalan jangan dihentikan, karena akan menimbulkan kerugian.
Pihak Alpin kata dia bisa membuktikan dalil mereka saat sidang perdata itu dan nantinya ada ranah bagi mereka juga untuk mengajukan rekonvensi.
Sementara itu Alpin melalui kuasa hukumnya Mambang Tubil meminta agar hak kliennya dikembalikan. Sehingga Alpin dan Acen bisa kembali rukun. “Jika rukun tidak akan mengganggu masyarakat di sini,” tegasnya.
Di sisi lain pihak Alpin melalui perwakilan manajemennya Adi meminta agar mereka bisa juga beraktivitas di areal kebun itu.
Jika tidak, maka dirinya meminta areal itu harus dijadikan sebagai status qou sehingga sama-sama tidak ada aktivitas.
Sementara itu Acen mengungkapkan kekecewaannya kepada Alpin Cs, karena selama ini tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah itu dengannya.
“Harapan saya bisa ketemu tapi dia menghindar terus, empat kali dipanggil mantir adat tidak mau, saat keluar putusan dia protes, apa tidak melecehkan seperti itu,” ucapan Acen.
Menurut Acen, pernyataan pihak Alpin yang menyatakan merasa memiliki atas lahan itu sangat dia hargai, tapi jangan hanya sebatas pengakuan saja, legalitas harus bisa ditunjukkan bilamana merasa punya hak atas kebun itu.
Acen uga menceritakan dirinya sudah terlanjur disakiti oleh Alpin Cs, karena sebelumnya sudah dilaporkan dan ditahan oleh Polda Kalteng. “Saya diperiksa di Polda dan ditahan 60 hari, karena tidak ada bukti saya bebas, saling menghargailah kita, mereka tempuh jalur hukum positif silahkan begitu juga kami,” tandasnya.
Sumber: https://www.intimnews.com/soal-sengketa-lahan-di-cempaga-hulu-pengusaha-diminta-hargai-proses-hukum/