SAMPIT, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang juga merupakan Anggota Pansus RTRWP Kalteng, Kuwu Senilawati mengimbau agar setiap daerah di Kalteng ini supaya dapat mengusulkan hutan adat untuk dibahas dalam raperda RTRWP Provinsi Kalteng 2023-2043.
Kuwu mengatakan, seluruh kabupaten dan kota harus menetapkan hutan adat yang ada di daerah masing-masing agar diajukan atau diusulkan masuk dalam pembahasan raperda RTRWP Kalteng, sebab hal ini sangat penting sebagai tindak lanjut pengelolaan hutan itu nantinya oleh masyarakat.
“Sampai saat ini dari 14 kabupaten/kota di Kalteng hanya ada 1 daerah yakni Gumas yang sudah mengusulkan dan disetujui sedangkan yang lain masih belum. Tapi dari hasil rapat Pansus RTRWP DPRD Kalteng di daerah barat beberapa waktu lalu Kotim, Kobar, Seruyan, Lamandau sudah mengajukan tapi belum disetujui sedangkan Seruyan belum mengajukan,” ungkapnya, Rabu, 20 September 2023.
Kuwu pun meminta kabupaten/kota yang belum mengajukan atau mengusulkan hutan adat untuk dibahas dalam raperda RTRWP Kalteng supaya secepatnya mengusulkan itu. Sebab, pihaknya berkeinginan hutan adat yang ada disetiap daerah nantinya dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dari pengelolaan yang dilakukan.
“Jadi masyarakat bisa memanfaatkan hutan itu misalnya dengan menjual karbon, tapi tidak merubah fungsi hutan tersebut. Sebab hutan adat ini berbeda dengan hutan kemasyarakatan. Hutan adat boleh dimanfaatkan tapi tidak boleh dirubah fungsinya, nah kalau untuk hutan kemasyarakatan boleh dirubah tapi tidak boleh diperjual berlikan,” jelasnya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/314479-setiap-daerah-di-kalteng-diimbau-usulkan-hutan-adat-untuk-dibahas-dalam-raperda-rtrwp