Bea Cukai akan menyelidiki keberadaan gudang rokok ilegal di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). “Kami akan menerjunkan personel untuk menyelidiki kasus ini,” kata Kasi Penyelidikan dan Penindakan Bea Cukai Sampit Aditya Dharmawan.
Baca Juga: Dua Pekan, Ada 26 Ribu Penumpang di Bandara Iskandar Pangkalan Bun
Aditya mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendatangi lokasi diduga gudang tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut dan dalam keadaan kosong tidak berpenghuni. Meski demikian, pihaknya akan terus menelusuri rumah yang diduga sebagai tempat gudang penyimpanan rokok ilegal itu. ”Jika nanti terbukti tempat tersebut sebagai gudang rokok ilegal, pasti akan kami tindak. Saat ini anggota sudah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sementara, Ketua RT setempat Varidi mengatakan, bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan gudang rokok ilegal di wilayahnya. ”Tidak tahu. Sebab, selama ini mereka tidak melapor kepada saya terkait aktivitas mereka apa. Kalau itu gudang rokok, harusnya ada nama perusahaannya,” kata Varidi.
Ia berharap agar pihak berwajib segera menelusuri tentang adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayahnya. ”Nanti saya siap mendampingi petugas jila ada melakukan penggerebekan tempat tersebut. Saya juga tidak ingin di wilayah kami ada kegiatan melawan hukum,” tegasnya. (sir/fm)
Berita ini bersumber dari www.prokal.co dengan judul “Setelah Ramai Diperbincangkan, Bea Cukai Sampit Selidiki Dugaan Adanya Gudang Rokok Ilegal” yang diagregasikan via Google News.