SAMPIT – Pengerjaan rekonstruksi jalan pada sejumlah titik wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, melewati batas waktu atau tidak selesai sesuai kontrak kerja.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak pelaksana (Kontraktor) dikenakan sanksi oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kotim, melalui Bidang Bina Marga sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk pekerjaan yang melewati batas waktu akan dikenakan denda sesuai dengan presentase per item pekerjaan yang belum selesai,” kata Kasi Rekonstruksi Jalan Rony Ilmiawan, Senin 26 Desember 2022.
Pekerjaan rekonstruksi jalan yang melewati batas waktu yakni sekitar jalan Ais Nasetion sekitar Gedung Olahraga Habaring Hurung, HM Arsyad, Pembina Perumnas, jalan poros Terantang, Wengga Rusunawa dan di Desa Pondok Damar.
Saat ini pekerjaan rekonstruksi jalan terus digenjot oleh pihak pelaksana, sebab mereka ditargetkan harus menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebelum akhir bulan Desember ini.
“Untuk target penyelesaian tetap kita tekankan sebelum tutup akhir tahun 2022 ini semua sudah rangkum,” pungkasnya. (ilm).
(Visited 21 times, 21 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/12/26/sejumlah-pekerjaan-rekonstruksi-jalan-di-kotim-lewati-batas-waktu-dpuprprkp-denda-pihak-kontraktor/