KLIK.SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengamankan 7 orang pelanggar rokok Ilegal sejak Januari hingga Agustus 2023.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPPBC TMP C Sampit Aditya Dermawan mengatakan bahwa pihaknya sepanjang tahun 2023 ini telah mengamankan pelanggar tersebut.
“Betul, kami ada mengamankan praktik pelanggaran rokok ilegal,” kata Aditya, Selasa (15/8).
Tercatat sejak awal tahun 2023 hingga Agustus Bea Cukai Sampit telah menindak Hasil Tembakau (HT) sebanyak 56 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total Brang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 216.640 batang dengan perkiraan barang sebesar Rp 289 juta dan kerugian negara sebesar Rp 152 juta.
“Hasil tersebut kami dapat dari penindakan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan,” katanya.
Dirinya menjelaskan rokok tersebut dikemas dengan bermacam varian, rokok tersebut dibungkus seperti kaligrafi, mainan, dan lainnya.
“Semua rokok yang kami amankan ilegal noncukai atau tanpa pita, bahkan diduga rokok tersebut adalah palsu,” jelasnya.
Dalam penindakan tersebut juga telah mengimplementasikan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda administratif sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan PMK-237/PMK.04.2022 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelangaran di bidang cukai.
Atas hal tersebut diperolehnya denda administratif sebesar Rp 121 juta yang didapat dari tujuh pelanggar dengan berbagai Kecamatan.
“Tujuh orang pelanggar tersebut berasal dari berbagai kecamatan. Kecamatan Rungau, Kabupaten Seruyan. Serta Kecamatan Baamang, Kecamatan dan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.
Selama ini pihaknya juga telah melakukan kegiatan rutin operasi pasar dengan memetiksa pada sejumlah toko khususnya yang berada di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit
Bea Cukai Sampit menegaskan bagi pelanggar cukai akan dikenakan Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang cukai. Dengab ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta dengan denda 1 sampai 10 kali lipat. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2023/08/16/48021/sejak-awal-tahun-bea-cukai-kotim-amankan-tujuh-orang-pelanggar-rokok-ilegal