BORNEONEWS, Sampit – Mansyah melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Aditya, dan Ornela Monty sejak awal sudah yakin kalau kliennya itu bakal bebas.
“Makanya dalam pembelaan kami lalu yang kami ajukan meminta hakim membebaskan terdakwa,” kata Abdul Kadir, didampingi Nitro dan Ornela, Rabu, 19 Januari 2022 usai sidang vonis itu.
Karena kata Kadir, banyak kejanggalan dalam perkara ini di mana Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang hanya dijadikan sebagai DPO dalam kasus ini.
Padahal terdakwa membeli sawit itu melalui mereka tersebut dan sampai kini mereka yang DPO itu masih ada di kampung bahkan tetap melakukan pemanenan seperti biasa.
Di sisi lain juga, kata dia Mansyah saat itu membeli sawit setelah mengantongi izin dari Gapoktanhut sendiri dengan dibuktikan surat izin angkut dan panen.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.