JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak terdaftar dan memiliki NPWP saat ini kurang lebih sebanyak 45 juta orang, padahal jumlah masyarakat Indonesia sudah mencapai lebih dari 250 juta orang.
“NPWP itu sifatnya masih keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, bukan berarti dengan 45 juta dan 19 juta yang wajib SPT itu cukup untuk menunjang kekuatan dari penerimaan,” katanya dalam acara Tax Gathering yang digelar Kanwil DJP Jaksel I, Senin (6/6/2022).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/aktivasi-nik-sebagai-npwp-ketika-sudah-punya-penghasilan-ini-kata-djp-39626