Reporter:
Fadly|
Editor:
Zeri|
Jumat 12-04-2024,03:08 WIB
Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Akan Menyesal Nantinya–
SUMEKS.CO,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meminta agar Wajib Pajak segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Juni 2024.
Dirangkum dari berbagai sumber Kamis 11 April 2024 pemadanan ini harus dilakukan wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 12 tahun 2002.
Namun apa jadinya jika wajib pajak tidak memadankan NIK hingga batas waktu yang ditentukan tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan dan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Sumber: https://sumeks.disway.id/read/705369/segera-daftarkan-nik-jadi-npwp-di-tahun-ini-kalau-tidak-mau-menyesal-nantinya