BORNEONEWS, Sampit – Hamzah, korban penipuan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada terdakwa atau bahkan meminta terdakwa menjual tanah miliknya.
Menurut Hamzah dari 2 kapling tanahnya, salah satunya dipinjamkan kepada terdakwa untuk di bangunkan bengkel. Setelah 5 tahun berjalan korban diminta membawa sertifikat salah satu tanahnya lagi.
Korban bingung, karena surat yang diminta bukan surat tanah yang kini dipinjam untuk bengkel. Korban akhirnya menyerahkan surat tanah itu karena kepadanya diakui tanah itu sedang bermasalah dengan pihak masjid.
Korban mengaku keberatan atas klaim itu, hingga akhirnya menyerahkan surat tanah asli dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mengurusnya.
“Saya keberatan dan saya beri surat kuasa dan surat tanah asli itu kepada terdakwa. Surat kuasa untuk pengurusan bukan menjual,” tugasnya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.