SAMPIT, Kuala Pembuang – Maraknya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat, menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Seruyan.
Guna mencegah terjadinya kecelakaan dari penggunaan sepeda listrik di jalan raya, saat ini tengah di gencarkan kegiatan sosialisasi dan imbauan terhadap masyarakat pengguna sepeda listrik.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K, melalui Kasatlantas Iptu Prio Amboro mengatakan, untuk diketahui bersama syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Saat ini kami terus memberikan edukasi kepada masyakat pengguna sepeda listrik melalui sosialisasi langsung atau dengan menyebaran pamplet yang berisi aturan penggunaan, sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,“ kata Amboro, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dijelaskan seperti pada Pasal 3 ayat (2) huruf (f) kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam. Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/279131-satlantas-polres-seruyan-gencarkan-sosialisasi-penggunaan-sepeda-listrik