Namun kini kamu tak perlu khawatir lagi, sekarang Kemenko PMK, Kemenkes RI, Kemendagri, Kemensos, BPJS Kesehatan, Gubernur, dan Walikota telah bekerja sama untuk memfasilitasi akses pelayanan kesehatan Jampersal (Jaminan Persalinan) pada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memiliki kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Apa saja persyaratan Jampersal?
– WNI
– Memiliki NIK yang sudah di validasi
– Belum memiliki kepesertaan program JKN atau JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di-PHK lebih dari 6 bulan dan belum diusulkan menjadi peserta PBI)
– Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM minimal setingkat kepala desa.
Ada tiga keringanan untuk kamu yang ingin mendaftar program Jampersal ini. Di antaranya:
– Pertama, Jampersal tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan. Cukup menjadi WNI yang bertempat tinggal di Indonesia bisa mendapatkan akses ini.
– Kedua, jika kamu tidak memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil siap membantu dalam pembuatan NIK, sehingga kamu bisa mendaftarkan diri dengan segera.
– Dan yang terakhir adalah ibu tidak akan ditanyakan akta untuk memvalidasi sudah menikah atau belum, sehingga perempuan tak perlu banyak kerepotan.
Masa berlaku Jampersal
Dana Jampersal bisa dimanfaatkan dari tanggal penetapan Inpres, yaitu 12 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022. Dengan klaim persyaratan ibu hamil hingga 42 hari pasca kelahiran dan bayi paling lama 28 hari setelah lahir. Dan semua akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan program Jampersal.
Fasilitas pelayanan kesehatan Jampersal:
1. Semua fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Praktik mandiri bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Saya sangat berharap dengan adanya program ini dapat mempermudah ibu dan bayi dengan status ekonomi ke bawah bisa mendapatkan penanganan terbaik.” Ujar Dr. Diah pada Live Streaming Youtube Kemenkes RI.
Nandhita Nur Fadjriah
(FIR)
Sumber: https://www.medcom.id/gaya/read/0k8ar69K-tekan-angka-kematian-ibu-dan-bayi-pemerintah-tingkatkan-pelayanan-jampersal