BORNEONEWS, Sampit – Misnawati ditangkap petugas kepolisian setelah menyimpan sabu di dalam panci. Dirinya beralasan, sabu disimpan di tempat itu sengaja untuk menyembunyikannya agar tidak mudah diketahui.
“Sabu itu milik saya sendiri, untuk saya jual lagi,”kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut perempuan yang bekerja sebagai seorang pedagang ini, dirinya membeli sabu dengan harga Rp 6 juta sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram. Kemudian, sabu itu dibagi jadi paketan kecil dengan jumlah 39 paket.
Ketika diamankan, ditemukan sabu sebanyak 38 paket, sisa yang belum terjual, sementara yang sudah terjual 1 paket dengan harga Rp 700 ribu.
Jumat, 18 Maret 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.