SAMPIT, Sampit – Tahan dan Bendang harus berurusan dengan hukum lagi setelah ditangkap bersama Gede Radika dan Rinten Supereho atas kasus pencurian buah kelapa sawit.
“Saat itu kami ambil buah sawit di tempat penumpukan buah,” kata Tahan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rencananya, kata tersangka yang turut diamini rekan-rekannya ini, buah itu akan mereka jual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun belum sempat terjual, para tersangka diamankan petugas kepolisian dan anggota TNI yang bertugas di perusahaan sawit itu.
Menurut para tersangka, saat itu, pencurian sawit tidak hanya dilakukan oleh mereka saja, namun juga ada orang lain. Tetapi, siapa saja orang itu, mereka menyebut tidak mengetahui secara persis.
Selasa, 21 Juni 2022 terungkap kalau para tersangka melakukan perbuatannya pada Senin, 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok L Afdeling 18, PT BUM Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267675-residivis-ditangkap-atas-kasus-pencurian-buah-sawit