PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Polres Kotawaringin Barat dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, menduduki peringkat ke 3 di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Pada tahun 2022 ini ada 95 kasus narkotika yang berhasil ditangani.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam kegiatan press release akhir tahun, Jumat (30/12). Dalam kegiatan itu hadir juga Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Danramil Arut Selatan Kapten Inf Fahturahman serta pejabat utama jajaran Polres Kobar.
“Pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2022 ini ada 95 kasus, angka tersebut mengalami kenaikan di banding tahun 2021 hanya 77 kasus. Atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Kobar menduduki peringkat ke 3, urutan pertama Kota Palangka Raya kemudian Kotawaringin Timur,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres juga menjelaskan, pada 2021 ada 77 kasus dengan barang bukti sabu 865,07 gram dan barang bukti uang sebanyak Rp15.410.000 dengan jumlah tersangka 79 orang.
“Pada tahun 2022 ini ada 95 kasus dengan jumlah STP sebanyak 104, dengan jumlah tersangka sebanyak 118 orang. Jika dibanding tahun sebelumnya cenderung ada kenaikan sebesar 28 persen,” ujar Kapolres.
Sementara untuk barang bukti berupa sabu di tahun ini mencapai 1.301,76 gram, dan barang bukti berupa uang sebesar Rp28.735.500.
Menurut Kapolres, tahun ini pengungkapan kasus narkotika bukan jenis sabu saja, melainkan berhasil diungkap peredaran tembakau gorila sebanyak 12,87 gram, pil ekstasi 34 butir, obat jenis T Rihexy pehendil sebanyak 1.052 butir, dan lorazsepam 1 butir.
Sumber: https://www.tabengan.co.id/bacaberita/76459/polres-kobar-peringkat-3-pengungkapan-kasus-narkotika/