Penyaluran program insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang. Hal tersebut bakal diterapkan guna menjaga penggunaan KBLBB optimal dan menekan potensi kecurangan, dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Nantinya untuk pendataannya, akan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK melalui Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
– Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit : https://youtu.be/_e43ZbLAjgg
– Usai Umumkan Insentif EV, Luhut Negosiasi Ulang dengan Tesla : https://youtu.be/Ld73-mfJOBw
– Dapat Insentif Pembelian, Ada Motor Listrik Harganya Rp 4 Jutaan : https://youtu.be/BWztKQxhAA0
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakai NIK, Tiap Orang Hanya Bisa Cairkan Insentif Kendaraan Listrik Satu Kali”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/172932815/pakai-nik-tiap-orang-hanya-bisa-cairkan-insentif-kendaraan-listrik-satu.
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #InvestorOtomotif #HargaMotorListrik #HargaMotorSelis #HargaMotorGesits #InsentifMotorListrik #InsentifMobilListrik #InsentifKendaraanListrik #HargaMotorVolta #HargaMotor #HargaKonversi #AutoNews #Kompascom
Sumber: https://video.kompas.com/watch/265243/pakai-nik-tiap-orang-hanya-bisa-cairkan-insentif-kendaraan-listrik-satu-kali