apahabar.com, SAMPIT – Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pupuk NPK oplosan di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut, yaitu 1 orang supir berinisial DC (32) dan orang 2 pembeli pupuk NPK Oplosan berinisial MS (47) dan MS (37).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio kepada awak media. Dia mengatakan bahwa 3 tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolres Kotim.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang pembeli yang ditetapkan sebagai tersangka karena selama ini sengaja melakukan transaksi di gudang tempat pengoplosan Pupuk tersebut,” kata AKP Lajun, Jumat (16/12).
Baca Juga: Ungkap Kasus Pupuk NPK Oplosan di Sampit, Polisi Periksa Satu Sopir Truk
AKP Lajun juga menjelaskan, aksi curang penjualan pupuk NPK palsu ini dilakukan dengan cara mencampurkan pupuk NPK merek Mahkota asli dengan kapur dolamit dan tanah larut yang warnanya sangat mirip dengan pupuk NPK merk mahkota tersebut di sebuah gudang.
“Lokasi gudang tersebut sangat jauh dari pemukiman warga, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat adanya kegiatan pengoplosan pupuk NPK tersebut,” bebernya.
Sumber: https://banjarmasin.apahabar.com/post/polisi-tetapkan-3-orang-tersangka-kasus-pupuk-oplosan-di-sampit-lbpyj7g8