SAMPIT, Sampit – Seorang pria bernama Andre Yuda (27), yang tinggal di mes karyawan salah satu perusahaan sawit di Desa Tumbang Mangkup, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Polsek Antang Kalang.
Pria tersebut ditangkap, karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Dengan barang bukti mencapai 21 paket narkotika yang didapat di mes tempat tinggalnya.
“Saat ini pria tersebut masih dalam penyidikan mendalam. Guna mengetahui jaringannya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang AKP M Affandi, Senin 10 Oktober 2022.
Penangkapan terhadap pengedar tersebut dipimpin oleh Kapolsek Antang Kalang. Di rumah itu, polisi menemukan 21 paket sabu seberat 2,43 gram, 2 pak plastik klip, potongan sedotan, kotak rokok, uang Rp 300 ribu, dan sebuah Hp.
Tertangkapnya pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut sering terlihat mengedarkan sabu.
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Hingga jajaran Polsek melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/279379-pria-di-desa-tumbang-mangkup-diringkus-polisi-di-mes-perusahaan-karena-edarkan-sabu