“Karena ini program nasional, program besar, kita koordinasi tetap dengan stakeholder terkait. Kita lakukan evaluasi harian, kita melakukan vidcon (video conference) dengan teman-teman lapangan untuk melihat progres dari penyaluran ini termasuk juga nanti akan ada info masalah atau kendala yang ada di lapangan seperti apa sehingga kita bisa carikan solusi yang terbaik teman-teman memang sudah terbiasa melakukan penyaluran bantuan, semoga penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini bisa terlaksana dengan lancar seperti penyaluran bantuan sebelumnya,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris ditemui di Kantor PT Pos Indonesia, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 3 November 2022.
Haris mengatakan penyaluran BSU ini menjadi tantangan tersendiri bagi PT Pos Indonesia (Persero). Di samping merupakan tugas dalam lingkup kerja yang pertama, juga terkait terbatasnya data penerima BSU.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan PIC (person in charge) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan karyawan atau pekerja tersebut, dan berikut kota/lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU. Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU, untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Adapun alur pengecekan BSU, masyarakat bisa mengecek informasi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id Jika sudah dinyatakan sebagai penerima subsidi upah, penerima BSU dapat memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU di Pos Indonesia dengan melakukan pengecekan NIK EKTP melalui aplikasi andalan PT Pos yaitu Pospay. Tentunya, dengan mengunduh aplikasi Pospay terlebih dahulu dan kemudian mengklik tombol informasi warna merah pada tampilan awal Pospay di pojok kanan bawah dan mengklik logo Kemnaker. Selanjutnya calon penerima BSU dapat memilih opsi “BSU Kemnaker 1” pada kolom “Jenis Bantuan”. Berikutnya, pengguna diminta menyiapkan e-KTP dan mengklik tombol “Ambil Foto Sekarang”.
Ikuti saja petunjuknya, dengan mengklik tombol kamera dan hasil foto e-KTP dan usahakan harus jelas agar terbaca sistem. Pengguna telah melengkapi seluruh data penerima dan klik lanjutkan.
Jika NIK dan data lain yang di-input sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka pada aplikasi Pospay penerima BSU akan muncul QRCode pada aplikasi Pospay.
(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Haris menegaskan kepada seluruh penerima BSU telah dibuatkan rekening secara kolektif, namun Pos Indonesia membantu proses pencairan dana BSU secara tunai kepada para penerima BSU. Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan lokasi pembayaran dengan perusahaan masing-masing.
Jika dalam satu perusahaan terdapat jumlah penerima BSU yang dinilai cukup (sedikitnya 20 orang), maka pihak Kantorpos akan menerjunkan petugas langsung ke titik lokasi, seperti perusahaan, pabrik, atau kantor di mana pekerja atau karyawannya menerima BSU.
“Saya contohkan ada perusahaan ritel yang pegawainya ada 6.000 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya di satu titik ada 100 dimungkinkan petugas kami yang akan datang,” ujar Haris.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Atau calon penerima bisa mendatangi langsung kantor pos setempat. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay.
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki ponsel, petugas akan membantu melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan. Kemudian QRCode di-scan (pindai) petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
Lebih lanjut, petugas melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU. Jika terverifikasi atau tervalidasi, maka dilakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU dan penerima BSU melakukan tandatangan kwitansi di hadapan petugas. Terakhir, petugas menyerahkan BSU kepada penerima sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yag bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
(ROS)
Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/wkB2pyDk-pos-indonesia-kebut-penyaluran-bsu-untuk-3-6-juta-penerima