Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penggelapan di perusahaannya, Nanang Susanto (38) warga Wonogiri akhirnya ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Nanang, diamankan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat bekerja sebagai mandor di protek perumahan wilayah tersebut.
Penangkapan Nanang berkat kerjasama Unit Jatanras Satreskrim Polrstabes Surabaya bersama unit Resmob Kotawaringin Timur, Senin (24/1/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya penangkapan DPO oleh Polres Kotim ini.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Marak Investasi Bodong, Ini Tips dari Polda Jatim Agar Masyarakat Cerdas Investasi
“Sudah diamankan Unit Jatanras dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Rabu (26/1/2022).
Korban diketahui melakukan penggelapan di tempat kerjanya CV Building Material Contruction, Jalan Sukomanunggal, Surabaya.
Polisi kemudian memproses laporan tersebut dan hendak menangkap tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada.
“Kami sudah lakukan dua kali pemanggilan namun mangkir. Kami cari ke rumahnya di Wonogiri juga tidak ada,” ujarnya.
Karena tidak ditemukan, polisi akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
“Berkat bantuan Polda Kalteng dan Polres Kotim tersangka berhasil diamankan. Ia dilaporkan kasus penggelapan uang di tempat kerjanya di Surabaya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intesif terkait tindak pidana yang dilakukannya.
Kumpulan berita Surabaya terkini
Berita Buronan Kasus Penggelapan Polrestabes Surabaya Ditangkap di Kalimantan, Simak Kronologinya ini agregasi dari:
https://jatim.tribunnews.com/2022/01/26/buronan-kasus-penggelapan-polrestabes-surabaya-ditangkap-di-kalimantan-simak-kronologinya.