Senin, 13 Desember 2021 – 16:51 WIB
VIVA – Aparat Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 kg di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Polisi juga menangkap tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin, 6 Desember 2021 lalu. Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan ke Jawa Tengah.
“Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” kata Kapolda pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin, 13 Desember 2021.
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.
Pelaku menitipkan barang berisi sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
“Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.