INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin 12 Desember 2022. Press release ini digelar di lobby Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, dari kasusu ini pihaknya menetapkan dua tersangka di tempat dan waktu berbeda. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti dengan berat kotor 111,4 gram sabu dan sejumlan barang bukti lainnya.
“Ada dua LP (laporan polisi) terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, yang pertama pada tanggal 10 November 2022 dengan tersangka AK (33), dan yang kedua pada tanggal 27 November 2022 dengan tersangka M (31),” ungkap Kapolres Sonny.
Sonny mengatakan, Polres Katingan selalu gencar melakukan pengungkapan narkotika. Hal ini kata dia, menandakan polisi memerangi narkoba.
Sekecil apapun informasi tentang narkoba, kata Paulus, akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap pelaku narkoba pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ ungkap tegas Kapolres.
Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng akan berusaha keras dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika demi terciptamnya situasi zero narkotika khususnya di Katingan. (**)
Editor: Irga Fachreza
Sumber: https://www.intimnews.com/polres-katingan-press-release-pengungkapan-dua-kasus-narkotika/