INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 111,4 gram bertempat di lobby Polres Katingan, Senin 12 Desember 2022.
Kapolres Katingan AKBP Sonny menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari dua tersangka. Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit kendaraan roda dua.
Dua tersangka dalam kasus berbeda itu, yakni AK (33) yang ditangkap pada 10 November 2022 lalu. Kemudian tersangka berikutnya adalah M (31) yang diamankan pada 27 November 2022.
Terkait kausus narkoba ini, dirinya dengan tegas menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei, seraya mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengonsumsi apalagi mengedarkan barang haram ini. (**)
Editor: Irga Fachreza
Sumber: https://www.intimnews.com/polres-katingan-musnahkan-barang-bukti-sabu-1114-gram/