SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menjelaskan, bahwa petani bisa termasuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni bisa mendaftar secara mandiri karena tidak dilindungi perusahaan atau termasuk pekerja non formal.
“Petani ini termasuk pekerja bukan penerima upah, jadi tetap bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dan memang saat ini segmen pekerja bukan penerima upah masih rendah pendaftar atau anggotanya,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada, Minggu 27 Agustus 2023.
Menurutnya, kemungkinan hal itu karena masih banyak yang belum mengetahui. Untuk itu salah satu program yang saat ini mereka galakkan ialah sosialisasi kepada pekerja tidak penerima upah ini.
Sementara itu Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto menyebutkan, salah satu permasalahan yang dihadapi para petani khususnya di Kotim saat ini yaitu tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja bagi para petani.
“Sedangkan para petani ini adalah pekerja yang rentan akan kecelakaan kerja. Karena mereka ini bekerja di lapangan. Mengingat hasil pekerjaan mereka ini bermanfaat untuk banyak masyarakat, hendaknya dapat dibantu oleh pemerintah mengurus keanggotaanya,” ucap Dadang.
Dia berharap, pemerintah melakukan pendataan dan membantu mendaftarkan para petani sebagai peserta BPJS, agar dalam pekerjaannya para petani memiliki rasa aman dan bisa berpikir tenang.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-kotawaringin-timur/2023/08/27/petani-bisa-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-ini-solusi-dari-legislator-kotim