BORNEONEWS, Sampit – Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) dalam waktu dekat akan segera diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Perda tersebut saat ini tinggal menunggu administrasi dari pusat, dan akan segera di sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, dapat diberlakukan sesegera mungkin.
“Alhamdulilah perda tersebut sudah selesai, tinggal cetak dan sosialisasi yang akan kami lakukan nantinya,” ujar Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki, Rabu, 05 Januari 2022.
Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 10 tahunT 2021, sudah selesai dan terbit. Saat ini sedang proses cetak. Ada 9 bab, 40 pasal, 81 ayat, dan 8 peraturan bupati di dalamnya.
Perda tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk memenuhi hak-hak dasar bagi masyarakat umum dan kewajiban pemerintah daerah.
Selain itu peraturan daerah tersebut juga sebagai acuan, landasan hukum, serta kepastian hukum. Sehingga pelaksanaannya lebih baik, efesien, dan efektif.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.