Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat meninjau barbuk miras bersama tersangkanya, Kamis (18/1). (Foto : IST)
PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Kobar berhasil membongkar penjualan minuman keras (miras) skala besar di Jalan Pakunegara, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Dari lokasi ini, polisi menangkap seorang penjualnya bernama Muhammad Efendi warga Arut Selatan dan mengamankan barang bukti 26 karung minuman beralkohol jenis arak.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan, miras tersebut didatangkan pelaku dari Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan cara membeli seharga Rp 387.000 per karung berisi 18 liter arak.
“Rencananya hendak diedarkan ke wilayah Kobar dengan harga Rp 450 ribu perkarungnya,” ungkap Wihelmus Helky saat pres release, Kamis (18/1/2024).
Wakapolres menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 26 karung minuman beralkohol jenis arak dengan perkarungnya berisi 18 liter, satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk wuling yang digunakan untuk mengangkut arak serta satu buat surat kendaraan bermotor roda empat jenis pick up merk Wuling.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Kobar serta pemeriksaan terkait siapa pembuat miras yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Kosumen dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (arif)
Berita ini bersumber dari kaltengekspres.com dengan judul “Pengedar Miras Skala Besar Diringkus Polisi – Kalteng Ekspres” yang diagregasikan via Google News.