SAMPIT – Pengawasan obat dan makanan tidak terlepas dari pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan sarana pelayanan kefarmasian dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Yakni Badan POM RI bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, maka diperlukan pengawalan terhadap pengawasan pelaksanaan perizinan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdurahman, Rabu 7 Desember 2022.
Tentunya dalam menjalankan sistem pengawasan sarana tersebut juga perlu didukung dengan database sarana berizin yang aktual dan valid secara nasional. “Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan,” tegasnya.
Tambahnya, hal itu juga tidak lepas dari Sarana Pelayanan Kefarmasian yang merupakan muara peredaran obat, dimana sarana akan bersinggungan langsung dengan masyarakat (pasien).
“Oleh karena itu, Badan POM dan Pemerintah Daerah juga perlu mengambil peran penting agar obat yang diterima pasien terjamin mutu, khasiat dan keamanannya, yaitu dengan melakukan pengawasan dan pembinaan bagi sarana pelayanan kefarmasian sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Tentunya kata Abdurahman, hal ini sekaligus sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/12/07/pengawasan-obat-dan-makanan-tidak-lepas-dari-pengawasanan-perizinan