Pelaku saat diamankan anggota gabungan Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Alalak, Sabtu (3/12). (Foto : IST Polres Kapuas).
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com – Pelarian pria berinisial MR (28) warga Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir di jeruji besi.
Pelaku pencurian sepeda motor yang parkir di depan rumah salah seorang warga Jalan Pemuda, Kuala Kapuas akhirnya ditangkap polisi.
Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak di Jalan Komplek Arta Raya, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (2/12/2022).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat di parkir depan rumahnya, Selasa (29/11).
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terhadap pelaku yang terlacak membawa lari sepeda motor ke arah Banjarmasin Kalsel.
“Bergerak cepat kita berkoordinasi dengan anggota Polsek Alalak. Sehingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan diringkus sat dalam pelarian,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sofyan)
Sumber: https://kaltengekspres.com/2022/12/pencuri-motor-warga-kapuas-dibekuk-di-kalsel/