Palembang, IDN Times – Pemerintah pusat menargetkan semua lapisan masyarakat memiliki kartu identitas, tak terkecuali Difabel maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pembuatan identitas sebagai upaya pemerintah agar seluruh masyarakat mendapat pelayanan yang sama seperti jaminan ketenagakerjaan, kesehatan negara BPJS, maupun bantuan sosial (Bansos).
“Kalau tidak punya NIK, BPJS Kesehatan harus berbayar. Kan, syarat dapat itu harus punya NIK dan e-KTP. Ini hanya tugas kemanusiaan, tak ada kaitan dengan Pemilu, Pilpres, Pileg atau lainnya,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullof, Kamis (23/6/2022).
1. Banyak Difabel dan ODGJ tak mendapat haknya
Menurut Zudan, ODGJ bisa membuat identitas dibantu pihak keluarga maupun panti tempat dirinya bernaung. Sebab selama ini banyak bansos yang tak tersalurkan karena para ODGJ tak memiliki data kependudukan.
Pencatatan kependudukan untuk ODGJ merupakan langkah pemerintah memastikan negara hadir untuk seluruh masyarakat. Dirinya pun meminta komitmen pemerintah daerah bertindak secara konkret di lapangan.
“Jika tak terdata sementara bansos harus disalurkan, mereka juga kan tidak punya penghasilan tetap karena tak bisa bekerja,” ujar dia.