BORNEONEWS, Sampit– Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) segera menerapkan pajak hiburan 40 persen seiring dengan masuknya tahun 2024, persentase ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 10 persen.
“Kami menunggu penetapan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), karena ada evaluasi gubernur dan alhamdulillah sudah selesai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah di Sampit, Jumat, 12 Januari 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang seharusnya kenaikan pajak hiburan mulai diterapkan paling lambat 5 Januari 2024.
Namun, karena ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dilanjutkan dengan evaluasi gubernur sehingga penerapan pajak hiburan 40 persen di Kotim tertunda.
Kendati demikian, penundaan itu tak memakan waktu lama karena hasil evaluasi gubernur telah keluar dan tinggal menunggu penetapan perda dan perbup. Selanjutnya kemudian dilakukan sosialisasi kenaikan pajak tersebut kepada para pengusaha hiburan.
Berita ini bersumber dari www.borneonews.co.id dengan judul “Pemkab Kotim Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen” yang diagregasikan via Google News.