SAMPIT – Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merespon cepat keluhan warga terkait jalan poros yang rusak di Kecamatan Parenggean, tepatnya di Desa Karang Tunggal.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRKP Kotim Mentana mengatakan, jalan poros tersebut memang kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), namun pihaknya berupaya menangani sementara dengan menimbun menggunakan latrit.
“Jalan itu dikeluhkan warga karena adanya kubangan sedalam 50 cm, dan ini membahayakan masyarakat yang melintas. Maka dari itu, sesuai arahan Pak Bupati, setiap keluhan warga langsung ditindak lanjuti dan jangan sampai jatuh korban jiwa karena kerusakan jalan tersebut,” kata Mentana, Jumat 16 September 2022.
Mentana yang turun ke lokasi bersama Staf Ahli Bupati Raihansyah menambahkan, tentunya ketika mendengar keluhan masyarakat, pemerintah daerah akan melaksanakan semaksimal mungkin guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sembari menunggu jalan tersebut di aspal oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten berusaha agar jalan tersebut tetap fungsional.
“Setidanya kalau di laterit, jalan menjadi rata dan lebih nyaman serta aman bagi masyarakat untuk melintas. Sementara ini kami harap masyarakat bersabar terlebih dahulu menunggu pengerjaan dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, demi keamanan masyarakat pemerintah akan terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan khususnya jalan di daerah-daerah desa yang mengalami kerusakan parah, hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/09/16/pemkab-kotim-respon-cepat-keluhan-jalan-rusak-di-parenggean