BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menghapus sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 1 Januari hingga 1 Juni 2022.
“Bagi warga yang terlambat bayar PBB P2, akan dihapuskan dendanya, jika membayar di pada 1 Januari hingga 1 Juni 2022 ini,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 11 Januari 2022.
Sedangkan, jika pembayaran dilakukan pada periode 1 Juli hinhha 31 Desember 2022, maka akan mendapatkan kompensasi sebesar 50%.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak di Kotim. Sehingga mereka bisa lebih maksimal dalam berusaha ditengah segala kesulitan masa pandemi ini.
“Ini langkah dan upaya kami dalam meningkatkan pembayaran pajak, namun tetap memberikan keringanan bagi mereka,” kata Halikinnor.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.