Pemkab Kotim Diminta Secepatnya Selesaikan Sengketa Lahan Kuburan

Pemkab Kotim Diminta Secepatnya Selesaikan Sengketa Lahan Kuburan

SAMPIT – Sengketa tanah lahan kuburan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km 6 sampai kini tidak kunjung selesai, carut marut permasalahan itu sudah hampir 30 tahun belum menemukan titik terang penyelesaian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kuasa hukum dari masyarakat yang lahannya berada di dalam area Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 6 Sampit – Pangkalan Bun M. Sofyan Noor, S.H, MH kembali bersuara.

“Selama ini belum ada kompensasi atau pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat tersebut. Saya meminta Pemda dalam waktu 15 hari setelah nanti kami memasukkan surat resmi agar segera memberikan kompensasi,” tegas Sofyan, Selasa 12 Januari 2021.

Apabila dalam waktu 15 hari yang mereka tentukan Pemda tidak memberikan jawaban atau tidak memperlihatkan sikap tegas terhadap masyarakat, pihaknya mengancam akan menduduki wilayah Pemda dan menuntut ganti rugi.

“Yang jelas saya selaku kuasa hukum dari Ramelan anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan kawan-kawan menginginkan agar Pemda tidak mengabaikan hal ini dan kami akan melayangkan surat ke Kapolres, Pemda dan juga DPRD yang menangani dampak ini khususnya untuk komisi I yang dari awal sudah mengetahui akan hal ini,” bebernya.

Ditambahkan Sofyan sebelumnya pada tahun 2020 kemarin jajaran Komisi I DRPD Kotim sudah memberikan RDP atas surat ganti rugi tersebut. Namun, sampai sekarang Pemda seakan tutup mata, tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan tumpang tindih tanah lahan kuburan hingga tuntas dan belum ada pembayaran atas hal tersebut.

(im/beritasampit.co.id).

.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID