SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan persyaratan vaksin dosis ketiga atau booster bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johnny Tangkere mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan PPDN masa pandemi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap PPDN dan tujuannya untuk pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” jelasnya, Selasa 30 Agustus 2022.
Ditegaskan, PPDN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah PPDN yang telah berusia 18+ harus menunjukkan bukti telah divaksin booster.
“Sebelumnya, vaksinasi dosis dua masih bisa bepergian, akan tetapi harus menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Kalau sekarang harus booster, tidak lagi pakai PCR ataupun antigen,” ujarnya.
Namun, syarat PCR bisa diterapkan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi lantaran kondisi kesehatan khusus. Namun harus disertai dengan lampiran surat keterangan dokter bahwa tidak bisa menerima vaksin.
“Aturan itu jika menurut SE nomor 24 tahun 2022 tadi berlaku efektif dari tanggal 25 Agustus sampai waktu yang ditentukan. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/08/30/pemkab-kotim-berlakukan-persyaratan-vaksin-booster-bagi-pelaku-perjalanan